5 Teknologi Informasi yang Digunakan untuk Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024
Demokrasi PESTA akan segera diselenggarakan di Indonesia.
Lebih menggelitik dari sebelumnya. Di mana akan dilaksanakan serentak pada
tahun 2024. Pemilihan umum lainnya juga akan diadakan: pemilihan presiden, DPD
dan DPR RI dari Pusat dan Daerah, serta pemilihan kepala daerah, termasuk
pemilihan gubernur, walikota dan bupati, yang akan dilaksanakan serentak pada
tahun 2024, semua pemilihan ini akan diadakan.
Tentu bukan tugas yang mudah bagi KPU sebagai penyelenggara
pemilu untuk menggelar pesta demokrasi serentak, apalagi baru pertama kali
dilakukan.
Berkaca pada pemilu sebelumnya, KPU menjadi sasaran kritik
karena banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal karena terlalu banyak
bekerja. Selain itu, KPU diyakini tidak otonom, tidak akurat, tidak
profesional, atau jahat.
Berikut jenis teknologi terkait informasi yang digunakan KPU
sebagai komponen pendukungnya pada Pilkada serentak 2020 dan persiapan Pilkada
2024.
Awalnya, SIALIH. Data pemilih dalam sistem database. Ini
adalah sistem yang digunakan petugas PPD untuk memproses informasi pemilih yang
diperbarui selama masa penyaringan, hingga DPT ditetapkan. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menyusun data pemilih.
Aplikasi ini telah diperbarui dengan sistem sidal yang
berkelanjutan, ini telah mengalami pengembangan sistem yang lebih baik, fungsi
dan cara memanfaatkannya. Hal ini bertujuan agar data menjadi lebih akurat,
transparan, dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan memudahkan akses publik
dan pemantauan kinerja penyelenggara. Aplikasi ini memfasilitasi kemampuan
masyarakat untuk memverifikasi kelayakan orang untuk memilih di pemilu 2024.
Kedua, SILON. Ini adalah sebuah aplikasi yang memfasilitasi
proses nominasi. Prosedurnya dimulai dengan pendaftaran pelamar, dilanjutkan
dengan verifikasi fakta-fakta pelamar, kemudian penetapan calon dan publikasi
informasi mereka. Silon adalah pintu yang memungkinkan masyarakat umum untuk
mengetahui informasi kandidat. Aplikasi ini merupakan cikal bakal transparansi
dan upaya KPU membangun integritas dan kualitas proses pemilu.
Ketiga, SIPOL. Digunakan oleh partai politik dan
penyelenggara pemilu untuk membantu pendaftaran peserta, penelitian
administrasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan untuk mengikuti pemilu.
Sipol sebenarnya merupakan pintu gerbang partai politik yang memungkinkan
mereka untuk mengatur keanggotaan dan kepengurusan secara lebih terorganisir
dan digital. Sipol digunakan oleh partai politik sebagai prasyarat untuk
mengikuti pemilu.
Aplikasi ini menarik karena dapat mendeteksi data berlebihan
terkait afiliasi politik. Itu bisa menggagalkan anggota partai politik yang
senang terpental.
Keempat, SIKAP. Suatu sistem elektronik yang mencatat dan
menyebarluaskan informasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Meski
sirekap hanya digunakan untuk memperlancar kerja KPU dan mempublikasikan hasil
pemungutan suara, namun dampaknya cukup signifikan. Sirekap dipekerjakan
pertama kali pada Pilkada serentak 2020. Padahal pada pemilu sebelumnya
digunakan untuk mempublikasikan hasil pemungutan suara dengan nama SITUNG.
Prosesnya, informasi bisa langsung diakses oleh masyarakat
dan peserta pemilu melalui aplikasi. Gambaran umum hasil pemilu lebih mudah
diakses meski kurang signifikan terhadap pemilu 2020. Ini memfasilitasi proses
penipuan dengan membuatnya mudah diakses dan cepat.
Kelima, SIDAKAM. Merupakan aplikasi yang digunakan oleh
peserta pemilu untuk melaporkan pengeluaran dana kampanye. Tujuannya agar
pemilih dapat mendokumentasikan penggunaan dana kampanye dan membagikan
informasi tersebut kepada masyarakat, kemudian masyarakat dapat meneliti
asal-usul dan peruntukan dana tersebut.
Dokumen tersebut antara lain laporan awal pengeluaran dana
kampanye, laporan penerima dana kampanye, dan laporan jumlah pengeluaran dan
penerimaan. Selain itu, sanksi bagi peserta yang tidak hadir jika tidak melapor
adalah dapat dikeluarkan dari pemilihan.
Untuk Pemilu 2024, beberapa teknologi yang dibahas di atas
masih dalam pertimbangan untuk mendapatkan undang-undang umum yang memberikan
kerangka tentang teknologi yang digunakan dalam pemilu, terutama peraturan
tentang penggunaan teknologi dalam pemilu yang dimaksudkan untuk memiliki efek
hukum yang kuat selain teknologi ditingkatkan dan ditingkatkan dalam rangka
meningkatkan tata kelola pemilu.